Minggu, 6 November 2022 online ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement dan telah meniadakan tilang secara manual.
Saat ini ada 12 Polda sudah melakukan launching ETLE pada Tahap 1, selanjutnya 14 Polda menyusul tilang online ETLE di Tahap 2.
Bertepatan dengan HUT ke-sixty seven Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri kembali melakukan launching ETLE untuk tilang on-line Tahap three di delapan Polda. Saat ini sistem ETLE yang telah beroperasi di 34 Polda seluruh wilayah Indonesia.
Berikut cara cek tilang online elektronik:
Mengutip NTMC Polri, untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara on-line.
Berikut cara cek repute tilang elektronik secara on line:
Kunjungi laman https://etle-pmj.Info/identity/take a look at-information
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No statistics to be had”.
Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, repute pelanggaran, serta tipe kendaraan.